Tolak Lapor karena Menghambat

Tolak Lapor karena Menghambat

\"\"HARJAMUKTI– Pedagang dan Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Perumnas, mengecam langkah Badan Komunikasi Ikatan Pedagang Kaki Lima (BKIPKL), yang melaporkan beberapa temuan dalam renovasi pasar kepada Kejaksaan Negeri Cirebon. Alasannya, hal itu hanya akan memperlambat pembangunan yang sudah tiga tahun tak kunjung terealisasi. “Kami pesimis pembangunan selesai target. Laporan cuma menghambat,” ujar Ketua IPP Perumnas, Muhamad Hasir, kepada Radar, Senin (29/10). Menurut Hasir, pelaporan tersebut tidak mencerminkan semangat membangun dan hanya akan memperlambat pembangunan. Saat ini, IPP bersama Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral dan kontraktor, berupaya untuk mempercepat penyelesaian pembangunan Pasar Perumnas. Meskipun, diakui Hasir, kontraktor belum maksimal dalam bekerja. “Semoga 18 November sudah selesai. Apalagi mendekati musim hujan, kasihan pedagang. Kami ingin pembangunan lancar,” harapnya. Pedagang kain pasar Perumnas, Husain (30) mengungkapkan, pedagang sudah lelah berjualan di pasar darurat selama tiga tahun terakhir. “PU (DPUPESDM) kerjanya bagus, PD Pasar yang jelek (kerjanya). Jangan dilaporkan ke Kejaksaan. Nanti pembangunan terhenti dan kami yang menanggung rugi. Nanti, siapa yang peduli?” tandasnya. Secara jujur, Husain mengakui, hasil pembangunan Pasar Perumnas kurang maksimal. Namun, lebih dari itu, yang terpenting adala hpasar cepat selesai dan bisa ditempati pedagang. Lebih baik, pihak-pihak yang ingin melaporkan ke Kejaksaan, mendorong kontraktor untuk bekerja maksimal. Batas waktu pembangunan hingga 18 November, diyakini tidak akan tercapai. Di tempat yang sama, kepala tukang, Suryani menyatakan, pihaknya optimis menyelesaikan pembangunan hingga 18 November nanti. Meskipun, Senin (29/10), tukang yang dipekerjakan hanya sepuluh orang, bukan berarti tidak bertambah. Selasa (30/10), Suryani berjanji akan menambah tukang menjadi 16 orang. Kegiatan yang akan dirampungkan adalah pemasangan keramik, batu bata dan ngecor. Dari jumlah 80 kios, 55 dasaran dan 122 petian, dia yakin akan selesai sebelum 18 November. “Pengurangan tukang karena ada yang sakit dan tidak masuk,” ucapnya. Terpisah, Ketua BKI PKL, Suhendi mengaku, dirinya sudah menghadap Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hadiman SH. Dia sudah membuat laporan terkait kejanggalan proyek Pasar Perumnas. “Lebih lanjut silahkan hubungi pak Hadiman yang memiliki kewenangan menerangkan,” ujarnya. Sayangnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hadiman SH, masih belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: